Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai 959 Hari, Hong Kong Cabut Denda Wajib Masker Sebesar Rp15 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |14:26 WIB
Usai 959 Hari, Hong Kong Cabut Denda Wajib Masker Sebesar Rp15 Juta
Penggunaan masker di Hong Kong (Foto: AFP)
A
A
A

Berbicara pada jumpa pers yang sama pada Selasa (28/2/2023, Sekretaris Kesehatan Lo Mau-chung mengatakan bahwa dengan pencabutan mandat masker, pihaknya telah menghapus semua pembatasan epidemi.

“Saya menantikan untuk melihat senyum di wajah semua orang sekarang,” katanya. Namun, dia menambahkan, pemerintah tetap menyarankan pemakaian masker di lingkungan “berisiko tinggi” seperti panti jompo dan rumah sakit.

Sebagian besar tempat lain di Asia telah melonggarkan sepenuhnya atau sebagian mandat penggunaan masker mereka dalam beberapa bulan terakhir, termasuk Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih merekomendasikan petugas kesehatan memakai masker.

Maria Van Kerkhove, pimpinan teknis tanggapan Covid WHO, memperingatkan bahwa virus itu "beredar hampir tidak terkendali di seluruh dunia saat ini."

Untuk sebagian besar pandemi, Hong Kong memegang gelar yang tidak menyenangkan karena memiliki beberapa kebijakan pandemi paling ketat di dunia – seperti karantina ketat, yang pada satu titik memerlukan isolasi hingga 21 hari di kamar hotel, tanpa pengunjung yang diizinkan dan jendela terkunci.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement