Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai 959 Hari, Hong Kong Cabut Denda Wajib Masker Sebesar Rp15 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |14:26 WIB
Usai 959 Hari, Hong Kong Cabut Denda Wajib Masker Sebesar Rp15 Juta
Penggunaan masker di Hong Kong (Foto: AFP)
A
A
A

HONG KONG - Salah satu kota internasional besar terakhir yang membutuhkan masker yakni Hong Kong pada Selasa (28/2/2023) mengumumkan akan mengakhiri mandat masker Covid yang kontroversial hampir tiga tahun setelah diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus.

Mandat Hong Kong, ditegakkan melalui denda yang bisa mencapai lebih dari USD1.000 (Rp15 juta), mewajibkan masker di semua ruang publik.

Aturan tersebut mulai berlaku untuk angkutan umum pada 15 Juli 2020 dan diperluas dua minggu kemudian untuk mencakup area dalam dan luar ruangan – meskipun sebagian besar orang di kota tersebut telah mulai memakai masker beberapa bulan sebelumnya karena laporan infeksi virus corona menyebar, yang menyebabkan pembelian panik dan kekurangan pada awal Januari tahun itu.

Pemimpin kota John Lee saat jumpa pers pada Selasa (28/2/2023) mengatakan mandat akan dicabut sepenuhnya pada Rabu (29/2/2023), 959 hari sejak aturan itu diberlakukan.

BACA JUGA:  Pandemi Segera Berakhir, Masih Perlukah Pakai Masker di Dalam Ruangan?

“Kita sekarang kembali ke keadaan normal,” kata Lee, saat pusat keuangan Asia meluncurkan dorongan besar untuk menyambut kembali pelancong bisnis dan turis, dikutip BBC.

BACA JUGA:  Masker Wajah dari Abad ke Abad: Wabah Mematikan, Polusi hingga Menghindari Fans

Hong Kong telah membatalkan beberapa kontrol besar lainnya dalam beberapa bulan terakhir, terutama karantina wajib untuk semua kedatangan internasional, sebuah langkah yang dirayakan oleh penduduk yang kelaparan perjalanan, anggota keluarga di luar negeri, dan bisnis lokal yang kesulitan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement