JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). Keduanya adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Surat dakwaan dan berkas perkara keduanya telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng akan disidangkan pada Selasa, 7 Maret 2023.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:KPK Segera Seret Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim ke Meja Hijau
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).