JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). Keduanya adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Surat dakwaan dan berkas perkara keduanya telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng akan disidangkan pada Selasa, 7 Maret 2023.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:KPK Segera Seret Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim ke Meja Hijau
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap itu berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
(Erha Aprili Ramadhoni)