Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |16:21 WIB
MK Tolak Gugatan Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden
MK tolak gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Gugatan itu, menyasar pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat bacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra, menjelaskan pihaknya telah menguji konstitusional terhadap Pasal 222 sebanyak 27 kali. Dari jumlah itu, sebanyak lima putusan yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan dan putusan lainnya tidak dapat diterima.

Ia menilai, gugatan yang diajukan Herifuddin tak jauh berbeda dengan putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Karena itu, MK menolak gugatan pemohon.

"Merujuk semua putusan tersebut pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden konstitusional," tutur Saldi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement