Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Sakit Hati, Dua Pemuda Ini Bacok Temannya hingga Jarinya Putus

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |19:07 WIB
 Gegara Sakit Hati, Dua Pemuda Ini Bacok Temannya hingga Jarinya Putus
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

"Pelaku ada 4 orang. Dua sudah tertangkap (MR dan MM) dan 2 lagi DPO. Motif atau latar belakang karena dendam dan sakit hati. Nanti kami akan dalami dan ungkap 2 pelaku DPO lainnya," ungkapnya.

 BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Begal Sadis yang Membacok Korbannya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Korbannya anak. Pelaku salah satunya anak, ada yang dewasa juga pelakunya," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement