JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 sampai 2022. Ada 11 saksi yang diperiksa, pada Kamis, (2/3/2023).
Para saksi itu dimintai keterangan untuk penyidikan lima tersangka, yakni inisial AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo 2020 sampai 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi
Saksi yang diperiksa yakni, IMSJD selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia; INS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia; AAKKP selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia; IKS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia; S selaku Direktur PT Utama Globalindo Cargo.
Kemudian, OR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia; RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center; FPS selaku Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika; LS selaku Direktur PT Paradita Infra Nusantara; JH selaku Staf Administrasi PT Paradita Infra Nusantara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS, Giliran Sekjen Kominfo Diperiksa Kejagung
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah memeriksa banyak ssksi termasuk Menkominfo Johhny G Plate.