JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera mengajukan Banding terkait keputusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu segera ditunda hingga Juli 2025.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan dalam aturan pemilu, tak ada istilah pemilu ditunda, yang ada hanyalah pemilu lanjutan atau susulan. Hal itu sudah sesuai dengan UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," paparnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.