Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, DPR: Tak Bisa Diinterupsi karena Persoalan 1 Parpol

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |18:19 WIB
 PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, DPR: Tak Bisa Diinterupsi karena Persoalan 1 Parpol
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera turut angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengab menunda Pemilu 2024. Menurutnya, pelaksanaan pemiliu tam bisa diinterupsi karena persoalan satu partai.

Mardani berkata, putusan PN Jakpus yang menunda pemilu itu merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan itu didasari atas gugatan Partai Prima yang dirugikan secara perdata terhadap hasil verifikasi faktual. Namun, kata Mardani, putusan itu tak menyangkut dengan partai lain.

"Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," terang Mardani saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

 BACA JUGA: KPU Tegas Menolak Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda

Di sisi lain, Mardani menilai, proses gugatan utu selayaknya diperiksa dan diputus oleh Penhadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

"Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK. Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tandasnya.

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

 BACA JUGA:PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, KPU Segera Ajukan Banding

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement