JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, pada Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Penjelasan PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024
Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023. Gugatan sendiri dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Berikut sejumlah faktanya:
1. Partai Prima Menggugat
Partai Prima merasa dirugikan terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terkait dengan partai politik peserta Pemilu.
BACA JUGA: PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, DPR: Tak Bisa Diinterupsi karena Persoalan 1 Parpol
Hal itu juga yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Lagi nunggu salinan putusan," ujarnya saat dikonfirmasi.