Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditembak Polisi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |07:27 WIB
Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditembak Polisi
Dua pelaku curanmor terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap/Foto:
A
A
A

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 1 buah kunci letter T dan 6 buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi. Lalu 1 batang pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor yang sudah di modifikasi dan 3 unit sepeda motor, 1 unit yang digunakan pelaku serta 2 unit hasil curanmor," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada para pelaku di antaranya, Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement