Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditembak Polisi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |07:27 WIB
Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditembak Polisi
Dua pelaku curanmor terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap/Foto:
A
A
A

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 1 buah kunci letter T dan 6 buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi. Lalu 1 batang pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor yang sudah di modifikasi dan 3 unit sepeda motor, 1 unit yang digunakan pelaku serta 2 unit hasil curanmor," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada para pelaku di antaranya, Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement