Share

Polisi Tembak Maling Motor di Indramayu, Pelaku Sudah Beraksi di 17 Lokasi

Andrian Supendi, MNC Portal · Senin 16 Januari 2023 17:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 525 2747344 polisi-tembak-maling-motor-di-indramayu-pelaku-sudah-beraksi-di-17-lokasi-0rgSUgH5si.jpg Pelaku curanmor ditembak polisi. (Foto: Andrian Supendi)

INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial D (28), warga Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pria 28 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Indramayu dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran melawan saat ingin ditangkap.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah mengatakan, pelaku beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kabupaten Indramayu.

"Tersangka ini merupakan residivis. Dan berdasarkan laporan yang kami terima, bahwa ada 17 TKP dari aksi tersangka ini," kata Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (16/1/2023).

 Baca juga: Maling Berusaha Tutupi Perbuatannya, Motor Curian Dibongkar

Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek, rekaman CCTV, 1 kunci letter T, 8 anak kunci letter T, 2 kunci L, 2 obeng, 1 kunci pas, 1 magnet, 1 besi pahat, 3 pasang tempat plat nomor, 1 plat nomor dengan nomor polisi B 6666 TTTT, 1 buff motif loreng, dan 1 tas selempang.

Fahri Siregar menambahkan, pelaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial AT dan KN yang saat ini masih dinyatakan buron.

"AT berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi, sedangkan KN berperan sebagai penadah. Saat ini keduanya masih buron," ujar Kapolres Indramayu.

Adapun modus operandinya, ucap Fahri Siregar, pelaku D yang berperan sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela lalu mengambil sepeda motor korban.

Follow Berita Okezone di Google News

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini