PESAWARAN - Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung menangkap Pria berusia 21 tahun asal Desa Tri Rahayu mencuri motor saat di Parkir depan rumah sang pemilik di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengungkapkan, pelaku terduga Curat motor tersebut berinisial AS (21) yang merupakan warga Desa Tri Rahayu. Pelaku ditangkap sekitar Pukul 07.30 WIB, pada Minggu 15 Januari 2023, di rumahnya berikut sepeda motor Viar hasil curian itu diamankan, nampak barang bukti sudah dibongkar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Lampung yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Iptu Bambang Heryanto, kini terduga pelaku tersebut berada ditahanan Mapolsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kompol Hapran, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, pelaku ditangkap berkat informasi dan menerima laporan dari masyarakat dengan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B - 07 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, tanggal 15 Januari 2023.
"Korban AY (31) dan saksi DBH (32) melaporkan perkara itu atas dasar laporan tersebut terjadi di Desa Ponco Kresno, kecamatan Negeri Katon sekira Pukul 02.00 WIB, Minggu 8 Januari 2023.
Dalam aksinya, pelaku AS melakukan dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang diparkirkan didepan rumah korban AY (31), lalu mendorong sekira setengah kilometer menjauh dari rumah sang pemilik motor tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News