Share

Maling Berusaha Tutupi Perbuatannya, Motor Curian Dibongkar

Indra Siregar, iNews · Senin 16 Januari 2023 17:22 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 340 2747323 maling-berusaha-tutupi-perbuatannya-motor-curian-dibongkar-3mUuid2YgZ.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

PESAWARAN - Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung menangkap Pria berusia 21 tahun asal Desa Tri Rahayu mencuri motor saat di Parkir depan rumah sang pemilik di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengungkapkan, pelaku terduga Curat motor tersebut berinisial AS (21) yang merupakan warga Desa Tri Rahayu. Pelaku ditangkap sekitar Pukul 07.30 WIB, pada Minggu 15 Januari 2023, di rumahnya berikut sepeda motor Viar hasil curian itu diamankan, nampak barang bukti sudah dibongkar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

"Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Lampung yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Iptu Bambang Heryanto, kini terduga pelaku tersebut berada ditahanan Mapolsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kompol Hapran, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, pelaku ditangkap berkat informasi dan menerima laporan dari masyarakat dengan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B - 07 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, tanggal 15 Januari 2023.

"Korban AY (31) dan saksi DBH (32) melaporkan perkara itu atas dasar laporan tersebut terjadi di Desa Ponco Kresno, kecamatan Negeri Katon sekira Pukul 02.00 WIB, Minggu 8 Januari 2023.

Dalam aksinya, pelaku AS melakukan dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang diparkirkan didepan rumah korban AY (31), lalu mendorong sekira setengah kilometer menjauh dari rumah sang pemilik motor tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kemudian pelaku AS menghidupkan sepeda motor korban dan membawa kerumahnya, sehingga kasus ini terungkap, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian tersebut.

Kini pelaku AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Curat Subsider Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar jenis VR 100 JTZ warna biru hitam milik korban AY (31) diperkuat dari keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.

"Pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP Sub 362 KUHP pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, pelaku terancam kurungan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini