"Kemudian pelaku AS menghidupkan sepeda motor korban dan membawa kerumahnya, sehingga kasus ini terungkap, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian tersebut.
Kini pelaku AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Curat Subsider Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar jenis VR 100 JTZ warna biru hitam milik korban AY (31) diperkuat dari keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.
"Pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP Sub 362 KUHP pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, pelaku terancam kurungan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)