Polisi Tembak Maling Motor di Indramayu, Pelaku Sudah Beraksi di 17 Lokasi
Pelaku curanmor ditembak polisi. (Foto: Andrian Supendi)
Share
https://news.okezone.com/read/2023/01/16/525/2747344/polisi-tembak-maling-motor-di-indramayu-pelaku-sudah-beraksi-di-17-lokasi
"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Qur'anul Hidayat)