Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Maling Motor di Indramayu, Pelaku Sudah Beraksi di 17 Lokasi

Andrian Supendi , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |17:53 WIB
Polisi Tembak Maling Motor di Indramayu, Pelaku Sudah Beraksi di 17 Lokasi
Pelaku curanmor ditembak polisi. (Foto: Andrian Supendi)
A
A
A

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement