Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Maling Motor di Indramayu, Pelaku Sudah Beraksi di 17 Lokasi

Andrian Supendi , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |17:53 WIB
Polisi Tembak Maling Motor di Indramayu, Pelaku Sudah Beraksi di 17 Lokasi
Pelaku curanmor ditembak polisi. (Foto: Andrian Supendi)
A
A
A

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement