Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru, Ini Penjelasan Lengkap Yusril

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |06:11 WIB
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Keliru, Ini Penjelasan Lengkap Yusril
Yusril Ihza Mahendra/Foto: Okezone
A
A
A

"Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN,”ujarnya.

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement