Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Tak Profesional, Layak Dipecat!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |07:37 WIB
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Hakimnya Tak Profesional, Layak Dipecat!
Prof Jimly/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu hingga 2025 mendatang tidak mengerti hukum, sehingga layak untuk dipecat.

 (Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Bertentangan Konstitusi!)

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” ujar Jimly, Jumat (3/3/2023).

Dikatakannya, Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.

“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata,”ujar Jimly.

“Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht,” sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement