Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Mario Dandy Hormati Keputusan Polisi Perberat Pasal Hukuman untuk Kliennya

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |14:07 WIB
   Kuasa Hukum Mario Dandy Hormati Keputusan Polisi Perberat Pasal Hukuman untuk Kliennya
Mario Dandy/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, bersuara terkait pemberian pasal yang lebih berat untuk tersangka kasus penganiayaan David Ozora tersebut.

"Tekait keputusan itu, kami sangat hormati itu, karena bagaimana pun Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik telah memiliki sudut pandang yang lain, sehingga menetapkan pasal yang cukup berat," katanya kepada MPI, Jumat (3/3/2023).

 BACA JUGA:Dijodohkan PKS untuk Dampingi Anies pada Pilpres 2024, Ini Kata Sandiaga

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya untuk mengawal proses hukum terhadap Mario.

Adapun, terkait kondisi Mario pihaknya mengatakan sampai saat ini, kondisi Mario masih dalam keadaan sehat dan terus mengikuti perkembangan kasusnya.

 BACA JUGA:KPK Eksekusi Penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar

"Sampai saat ini masih sehat, terus mengikuti kasus yang berkembang. Kalau terkait kondisi kesehatan lainnya itu silakan ditanyakan kepada penyidik apakah memang diperlukan pendampingan pihak kesehatan atau tidak," terangnya.

Diketahui, Pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pada awal pemeriksaan penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement