MALANG - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan majelis yang memutuskan penundaan Pemilu 2024, terkait gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), tidak mengerti taksonomi atau aturan pengelompokan hukum.
Dirinya pun mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang memutusan penundaan Pemilu 2024, terkait gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Mahfud MD mengatakan, tiga hakim yakni T Oyong sebagai hakim ketua serta H Bakri dan Dominggus Silaban masing-masing sebagai hakim anggota, tak mengerti dasar-dasar ilmu hukum. Maka ia pun menegaskan kembali mempersilakan jika KY untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya kira hakimnya enggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak apa-apa," kata Mahfud MD usai pengukuhan gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa ke Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (3/3/2023).
Dirinya juga telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding dan melaksanakan perlawanan atas putusan dari PN Jakarta Pusat ini. Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan semua ahli hukum dan menyatakan keputusan yang dilakukan tiga hakim PN Jakarta Pusat itu salah.
"Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung, semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," tegasnya.
Sebagai informasi, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika dilaksanakan, maka berarti Pemilu akan tertunnda hingga 2025.