Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD : Hakimnya Enggak Mengerti

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |14:27 WIB
PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD : Hakimnya Enggak Mengerti
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023. Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement