Hendra menambahkan, selain hasil visum, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan persetubuhan itu.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kepada penyidik, tersangka SH mengaku tega menyetubuhi anak tirinya lantaran melihat anak tirinya lebih menarik daripada istrinya yang sedang hamil.
"Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri. Sebab dia lebih menarik," ucapnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.