JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri bakal memanggil BPOM terkait kasus gagal ginjal akut anak.
"Masih memanggil semua pihak, ya ada dari BPOM juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasannya," kata Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Menurut Pipit, pihaknya akan menggali keterangan dari BPOM untuk mendalami perbedaan hasil dengan Labkesda.
"Ini masih pemanggilan, masih manggil, manggil ini," ujar Pipit.
Ia menyebutkan, selain BPOM, pihaknya akan memintai keterangan dari pihak keluarga, Puskesmas, hingga petugas Laboratorium.
"Ya dari keluarga, mungkin kalau ditangani Puskesmas dari Puskesmas, ya itu yang kita panggil penanganannya sejauh mana. Dari petugas lab, itu juga kita panggil," ucap Pipit.
Masalah Santunan Korban Gagal Ginjal Akut, Menkes: Kewenangan Gak Ada di Kita
Sementara itu, dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Alvio Direktur Utama CV APG, Ignasio Gustan (AIG), dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).