Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

896 Korban KPS Indosurya Ajukan Kasasi ke MA, Tuntut Ganti Rugi

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |18:06 WIB
896 Korban KPS Indosurya Ajukan Kasasi ke MA, Tuntut Ganti Rugi
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 896 orang korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menuntut ganti rugi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal tersebut dilakukan setelah, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menolak kasasi korban dengan alasan korban bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.

Pengacara korban Donal Fariz mengatakan ada tiga tuntutan yang diajukan oleh para korban. Salah satunya, permintaan ganti rugi.

"Kita miris dan kecewa terhadap putusan para hakim. Kami menilai dan beranggapan semestinya kejanggalan putusan di PN Jakbar tidak hanya kita alamatkan kepada majelis hakim tapi keanehan dalam pandangan kami mesti kita lihat kepada institusi peradilan kita," ucapnya pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Dia mengatakan, sebelumnya, para korban mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama. Sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember

2022.

"Pengajuan Kasasi oleh para korban KSP Indosurya ini dilakukan dengan berdasar pada ketentuan Pasal 100 KUHAP," katanya.

Pasal tersebut mengatur tentang dalam hal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana terdapat permintaan banding, maka penggabungan itu sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding.

Selanjutnya, apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak diperkenankan.

"Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 100 KUHAP tersebut di atas, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya hukum kasasi terhadap Putusan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt," kata Donal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement