Di sisi lain, upaya hukum banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan Lepas pada Terdakwa. Karena itulah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.
Para korban lewat tim pengacara lalu mengajukan kasasi ke MA. Kasasi ini diajukan pada 6 Februari 2023 dan penyerahan memori kasasi secara langsung ke MA dilakukan pada 20 Februari 2023.
"Kami para korban berharap agar Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan pengajuan kasasi para korban. Memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan kasasi tersebut dengan seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan kerugian yang dialami korban," ucap Donal membacakan poin kasasi korban.
"Memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian," tambahnya.
Diketahui, Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KPS Indosurya divonis bebas di PN Jakbar Selasa (24/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor menyatakan bahwa Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.
Ainor membacakan putusan bahwa Henry Surya divonis bebas. Hal itu lantaran kasus Henry tersebut bukan pidana, melainkan perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujarnya dalam sidang.
(Angkasa Yudhistira)