Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korsel Akan Beri Ganti Rugi Rp46 Miliar untuk Korban Kerja Paksa yang Bekerja di Pabrik Jepang Selama Perang Dunia II

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |06:30 WIB
Korsel Akan Beri Ganti Rugi Rp46 Miliar untuk Korban Kerja Paksa yang Bekerja di Pabrik Jepang Selama Perang Dunia II
Korsel akan bayar ganti rugi korban kerja paksa di pabrik Jepang selama Perang Dunia II (Foto: RTE)
A
A
A

SEOUL - Korea Selatan (Korsel) secara kontroversial setuju untuk membayar kompensasi kepada warganya sendiri yang dipaksa bekerja di pabrik-pabrik Jepang selama Perang Dunia Kedua.

Proposal Seoul bertujuan untuk menyelesaikan keluhan kolonial yang telah lama menghambat hubungan antar bangsa.

Proposal ini mengusulkan agar perusahaan Korea Selatan yang mendapat manfaat dari perjanjian pascaperang pada 1965 akan membayar kompensansi sebesar USD3 juta (Rp46 miliar). Dana ini akan didistribusikan di antara keluarga dari 15 penggugat asli, hanya tiga di antaranya yang masih hidup. Ketiganya mengatakan mereka akan menolak menerima uang itu.

Pejabat di kedua belah pihak memuji proposal tersebut sebagai terobosan pada Senin (6/3/2023).

Seperti diketahui, sekitar 150.000 orang Korea dipaksa bekerja di pabrik dan tambang di Jepang dalam perang, karena penjajahan Jepang di semenanjung Korea dari tahun 1910-1945.

Pada 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan perusahaan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada 15 korban kerja paksa. Tetapi perusahaan - di antaranya Mitsubishi dan Nippon Steel - menolak, memicu permusuhan lebih lanjut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement