Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korsel Akan Beri Ganti Rugi Rp46 Miliar untuk Korban Kerja Paksa yang Bekerja di Pabrik Jepang Selama Perang Dunia II

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |06:30 WIB
Korsel Akan Beri Ganti Rugi Rp46 Miliar untuk Korban Kerja Paksa yang Bekerja di Pabrik Jepang Selama Perang Dunia II
Korsel akan bayar ganti rugi korban kerja paksa di pabrik Jepang selama Perang Dunia II (Foto: RTE)
A
A
A

SEOUL - Korea Selatan (Korsel) secara kontroversial setuju untuk membayar kompensasi kepada warganya sendiri yang dipaksa bekerja di pabrik-pabrik Jepang selama Perang Dunia Kedua.

Proposal Seoul bertujuan untuk menyelesaikan keluhan kolonial yang telah lama menghambat hubungan antar bangsa.

Proposal ini mengusulkan agar perusahaan Korea Selatan yang mendapat manfaat dari perjanjian pascaperang pada 1965 akan membayar kompensansi sebesar USD3 juta (Rp46 miliar). Dana ini akan didistribusikan di antara keluarga dari 15 penggugat asli, hanya tiga di antaranya yang masih hidup. Ketiganya mengatakan mereka akan menolak menerima uang itu.

Pejabat di kedua belah pihak memuji proposal tersebut sebagai terobosan pada Senin (6/3/2023).

Seperti diketahui, sekitar 150.000 orang Korea dipaksa bekerja di pabrik dan tambang di Jepang dalam perang, karena penjajahan Jepang di semenanjung Korea dari tahun 1910-1945.

Pada 2018, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan perusahaan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada 15 korban kerja paksa. Tetapi perusahaan - di antaranya Mitsubishi dan Nippon Steel - menolak, memicu permusuhan lebih lanjut.

Namun Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, yang terpilih tahun lalu, telah berusaha memperbaiki hubungan dengan Jepang - sekutu AS lainnya di wilayah tersebut. AS telah menekan kedua negara untuk meningkatkan hubungan mereka.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Korea Selatan Park Jin telah meluncurkan proposal tersebut, dengan mengatakan dia yakin demi kepentingan nasional untuk memutus "lingkaran setan".

Dia berharap Jepang akan "merespons secara positif... dengan kontribusi sukarela perusahaan Jepang dan permintaan maaf yang komprehensif", lapor kantor berita Yonhap.

"Jika kita bandingkan dengan segelas air, saya rasa gelas itu lebih dari setengah penuh," katanya kepada wartawan.

 Masih harus dilihat apakah perusahaan Jepang yang disebutkan dalam putusan pengadilan 2018 akan memberikan kontribusi sukarela.

Kantor berita Reuters melaporkan Mitsubishi dan Nippon Steel tidak mengomentari kesepakatan itu, keduanya mengacu pada pernyataan sebelumnya bahwa masalah kompensasi masa perang telah ditangani dalam perjanjian 1965.

Perjanjian itu termasuk paket reparasi sekitar USD800 juta dalam bentuk hibah dan pinjaman murah. Tokyo menyatakan telah menyelesaikan semua klaim yang berkaitan dengan masa kolonial - tetapi Seoul telah lama membantahnya.

Kesepakatan baru diharapkan memungkinkan kedua negara untuk mengatasi hambatan besar dalam hubungan mereka - dan dengan demikian bekerja sama lebih erat dalam keamanan, pada saat ancaman timbal balik yang ditimbulkan oleh Korea Utara dan China meningkat.

Sejak 1945, telah terjadi serangkaian perselisihan bilateral, termasuk masalah kompensasi bagi wanita Korea yang diperbudak oleh Jepang di rumah bordil masa perang.

Pada 2015, sebuah kesepakatan ditandatangani untuk menyelesaikan perselisihan "wanita penghibur", dengan permintaan maaf Jepang dan pembentukan dana sebesar satu miliar yen untuk para penyintas.

Namun pertikaian diplomatik yang sengit terjadi tiga tahun kemudian ketika Seoul membubarkan dana tersebut dengan alasan tidak cukup untuk mempertimbangkan kekhawatiran para korban.

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden juga menyebut kesepakatan itu "terobosan" pada Senin (6/3/2023).

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement