DENPASAR - Ulah bule yang menaiki sepeda motor dengan pelat nomor palsu di Bali bikin geram kepolisian. Setidaknya, ada 147 surat tilang yang dikeluarkan kepolisian kepada warga negara asing itu.
"Jenis pelanggarannya didominasi pakai TNKB tidak sesuai peruntukan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (7/3/2023).
Bayu mengungkapkan, tilang manual diberikan dalam razia lalu lintas sejak 22 Februari 2022. Lokasi yang disasar yaitu sejumlah tempat wisata seperti Kuta, Canggu, Bedugul, Lovina, Kintamani dan Nusa Penida.
Padahal, motor yang digunakan bule dengan pelat palsu tersebut adalah motor sewaan. Selain pelat nomor palsu, bule yang terjaring razia didominasi pelanggaran tidak memakai helm.Â
Polisi juga menilang 220 warga lokal dengan berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm hingga melanggar rambu lalu lintas.
Razia lalu lintas ini, kaya Bayu, akan terus digelar hingga tidak ditemukan lagi bule yang mengendarai motor pelat nomor palsu. "Warga lokal yang melanggar tentu tidak luput dari sasaran," katanya.
Pihaknya juga meminta pemilik rental motor memberikan edukasi kepada bule yang akan menyewa motor untuk mematuhi semua aturan lalu lintas. "Mereka (bule) ini masih buta dengan aturan lalu lintas di negara kita," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)