Sebelumnya, Eko tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB. Ia telah tiba lebih awal dari undangan klarifikasi LHKPN yakni pukul 9.00 WIB.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Eko diklalrifikasi oleh Kedeputian Pencegahan KPK. Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK memeriksa LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
"Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Di mana, tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu," ujar Ali.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.