Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menang Rp231 Triliun di Arbitrase, Pewaris Sultan Sulu Siap Sita Properti Malaysia di Paris

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |08:22 WIB
Menang Rp231 Triliun di Arbitrase, Pewaris Sultan Sulu Siap Sita Properti Malaysia di Paris
Foto: Reuters.
A
A
A

PARIS - Petugas pengadilan Prancis berusaha untuk menegakkan perintah pengadilan untuk menyita tiga properti pemerintah Malaysia di Paris. Penyitaan tersebut terkait dengan kemenangan ahli waris Sultan Sulu di meja hijau atas aset senilai USD15 miliar (sekira Rp231 triliun), menurut pengacara ahli waris dan dokumen pengadilan yang didapat Reuters.

Petugas pengadilan mencoba menghitung nilai properti tersebut pada Senin (6/3/2023) setelah pengadilan mengeluarkan perintah penyitaan pada Desember. Namun pejabat Kedutaan Malaysia di Paris menolaknya, kata pengacara dan pemerintah Malaysia.

Perselisihan tersebut bermula dari kesepakatan antara dua penjajah Eropa dan Sultan Sulu di Filipina yang ditandatangani pada 1878. Sang Sultan mengizinkan para penjajah menggunakan wilayahnya yang ternyata masuk ke dalam teritorial Malaysia saat ini, sebuah kesepakatan yang dihormati Malaysia hingga 2013.

Kuala Lumpur mengambil alih wilayah tersebut setelah merdeka dari Inggris. Setiap tahun pemerintah Malaysia membayar sejumlah uang kepada ahli waris, yang merupakan warga negara Filipina.

Kuala Lumpur menghentikan pembayaran itu setelah adanya serangan berdarah para pendukung bekas kesultanan yang ingin merebut kembali tanah mereka dari Malaysia pada 2013. Para ahli waris Sultan, yang pernah menguasai wilayah yang mencakup pulau-pulau yang tertutup hutan hujan di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan, mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu.

Para ahli waris kemudian membawa masalah itu ke pengadilan arbitrase.

Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan proses penyitaan asetnya tersebut ilegal. Mereka mengatakan telah memperoleh penangguhan putusan di Prancis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement