Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun, Malaysia Tolak Klaim Pewaris Sultan Sulu

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |13:23 WIB
Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun, Malaysia Tolak Klaim Pewaris Sultan Sulu
Foto: Reuters.
A
A
A

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia membantah putusan dari pengadilan arbitrase Prancis yang memerintahkan Putrajaya untuk membayar RM62,6 miliar atau sekira Rp214 triliun kepada ahli waris Sultan Sulu atas dugaan pelanggaran Perjanjian 1878.

Dalam pernyataan bersama oleh Kementerian Luar Negeri dan Kantor Jaksa Agung, Malaysia mengatakan tidak mengakui klaim ahli waris Sultan Sulu tersebut dan tidak berpartisipasi dalam proses arbitrase tersebut. Malaysia menegaskan bahwa pihaknya menegakkan dan tidak pernah melepaskan kekebalan kedaulatan kami sebagai negara berdaulat.

“Selain itu, pokok tuntutan Klaim tidak bersifat komersial dan dengan demikian tidak dapat tunduk pada arbitrase dan Perjanjian 1878 tidak memuat perjanjian arbitrase,” demikian disampaikan dalam pernyataan bersama yang diunggah laman Facebook Kementerian Luar Negeri Malaysia, Rabu (2/3/2022).

“Kami lebih lanjut menekankan bahwa identitas Pemohon diragukan dan belum diverifikasi.”

Menurut pernyataan tersebut pada 14 Januari 2020, Pengadilan Tinggi Sabah di Kota Kinabalu telah memberikan penilaian terhadap pihak Penggugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Sabah adalah forum yang wajar dan pantas untuk memutuskan setiap klaim sehubungan dengan Perjanjian 1878.

“Pemerintah Malaysia juga telah mengajukan pengakuan dan penegakan keputusan Pengadilan Tinggi Sabah di Pengadilan Tinggi Spanyol di Madrid, tetapi permohonan tersebut belum didengarkan,” tambah pernyataan itu sebagaimana dilansir World of Buzz.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement