Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun, Malaysia Tolak Klaim Pewaris Sultan Sulu

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |13:23 WIB
Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun, Malaysia Tolak Klaim Pewaris Sultan Sulu
Foto: Reuters.
A
A
A

Pada 29 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Spanyol di Madrid juga memutuskan bahwa layanan pemberitahuan proses tidak disampaikan dengan baik ke pihak Malaysia dalam apa yang disebut 'Keputusan Pembatalan'.

“Sebagai konsekuensi dari Putusan Pembatalan, Dr. Stampa (arbiter Spanyol) bukanlah seorang arbiter dalam proses arbitrase yang dimaksud dan, oleh karena itu, semua keputusannya, termasuk Putusan Akhir, batal demi hukum,”

Arbiter Spanyol juga diduga berusaha mendapatkan perintah ex parte dari Tribunal de Grande Instance di Paris, Prancis, tanpa sepengetahuan pemerintah Malaysia, untuk mengakui Partial Award atas yurisdiksi yang diberikan oleh Dr. Stampa.

Pemerintah Malaysia sejak itu mengajukan banding terhadap perintah Pengadilan di Paris tersebut.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement