Saat ini, tujuh tersangka ditahan di Polres Trenggalek, sedangkan empat tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
4. Pelaku Salah Sasaran
Polisi menyebut aksi penyerangan tersebut ternyata salah sasaran. Target para tersangka itu adalah rombongan pendekar silat lain yang pulang dari Madiun.
5. GP Ansor Minta Pelaku Ditindak Tegas
Sejumlah anggota GP Ansor Tulungagung dan Trenggalek mendatangi Polres Trenggalek mereka meminta polisi bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini karena telah mencelakai belasan orang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.