Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Baik! David Ozora Sudah Bisa Buka Mata tapi Belum Kenali Orangtuanya

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |12:34 WIB
Kabar Baik! David Ozora Sudah Bisa Buka Mata tapi Belum Kenali Orangtuanya
David Ozora (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement