Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)