Ke-17 calon PMI tersebut, kata dia, rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan.
Saat dilakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 3 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Para tersangka sebelumnya sudah memberangkatkan PMI secara ilegal sebanyak tiga kali," ujar Jeckson.
Dalam kasus ini, HR dan LJS bertugas mencari calon PMI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, HR dan LJS menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon PMI.
"Para calon PMI ini dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, tepatnya di Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati," tandas Jeckson.
(Nanda Aria)