JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh ratusan pegawai pajak. Langkah tersebut dilakukan setelah KPK mendeteksi 134 pegawai pajak punya saham di 280 perusahaan.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami. Ini bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala menjelaskan, adanya ASN yang memiliki saham di perusahaan bersiko konflik kepentingan. Apalagi, bila sahamnya ditanam di perusahaan konsultan pajak.
"Apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan," tutur Pahala.
"Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak, karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya," tambahnya.
Ia mengatakan, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan. Misalnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya engga boleh," ucap Pahala.