JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Sehingga, Ade Yasin tetap dihukum empat tahun penjara.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Kamis (9/3/2023).
Ade Yasin dijerat hukum dalam perkara suap kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun penolakan kasasi Ade Yasin diputuskan Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani pada 7 Maret 2023 lalu dengan panitera pengganti Tahir.
Nomor perkara yang tercantum dalam situs MA yakni 834 K/Pid.Sus/2023. Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Usia perkara pidana khusus dengan klasifikasi korupsi tersebut diketahui 23 Hari dan lama memutus 21 Hari. Nomor Perkara Pengadilan Tinggi Tingkat 1: 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dan No Surat Pengantar W11.U1/8711/HK.07/XII/2022.
Ada Yasin sendiri mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara beberapa waktu lalu.
(Arief Setyadi )