JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini diambil setelah adanya kasus pegawai pajak memiliki harta tak wajar dan bergaya hidup hedon.
"Tahun ini kita mau revisi," ujar Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dikatakan Pahala, KPK ingin revisi aturan tersebut dapat mengubah para ASN lapor LHKPN. Salah satunya, para wajib lapor LHKPN dapat diberlakukan kepada para ASN yang memiliki jenjang rendah.
"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," tutur Pahala.
"Lihat RAT dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia ngga mesti lapor karena jabatannya belum sampai,”ujarnya.
“Kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kl ada potensi itu kita suruh wajib lapor," sambung Pahala.
Usulan itu didasari untuk menutup celah praktik lancung, salah satunya praktik suap. Ia berkata, praktik suap kerap dilakukan dari pegawai berpangkat rendah.
"Misalnya gini ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya ni. Tetapi kan engga mungkin ni orang nyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau kebawahnya lagi fungsional," terangnya.
"Nah ini kita lihat di beberapa itu mainnya sama fungsional, sama kepala seksi yang engga wajib lapor," tutup Pahala.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.