Diketahui, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki.
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.
(Angkasa Yudhistira)