DENPASAR - Kasus warga negara Ukraina, Rodion Krynin (37), di Bali yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) mengungkap fakta baru. Rodion ternyata memiliki KTP dengan membayar calo KTP sebesar Rp31 juta.
"Dia bayar jasa calo sampai habis Rp31 juta," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Saat ke Bayu Setianto, Jumat (10/3/2023).
 BACA JUGA:
Dia mengungkapan, Rodion datang ke Bali bersama istri dan anaknya, tahun 2020. Tujuannya mencari keamanan karena negaranya dilanda perang dengan Rusia.
Rodion dan keluarganya datang ke Bali dengan memakai visa kunjungan. Visa B2.11 itu berlaku hingga 5 Desember 2022.
 BACA JUGA:
Selama di Bali, Rodion dan keluarganya tinggal di Legian, Kuta. Untuk biaya hidup sehari-hari, dia mendapatkan kiriman uang dari keluarganya di Ukraina.
Rodion berkeinginan memiliki KTP untuk memperpanjang ijin tinggal. Dia lalu mengenal seseorang bernama Puji dari internet yang bisa membantu membuatkan KTP.
Untuk membayar jasa mengurus KTP sampai jadi, Rodion harus menghabiskan Rp31 juta. Jumlah itu dibayar secara bertahap sampai lunas.
Pengurusan KTP dimulai Oktober 2022. Lalu November 2022, Rodion diberikan dokumen kependudukan yang diduga palsu oleh Puji.
Follow Berita Okezone di Google News