Menurutnya, aset ini nanti bisa digunakan untuk membayar kompensasi kerugian - kerugian para korban yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Hal ini supaya para korban bisa mendapat ganti rugi dari kerugian yang dialaminya.
"Yang paling utama adalah asas keadilan, bagi para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan seutuhnya atau sebagian dari kerugian. Ini juga harus dipikirkan, selain dari proses hukum berjalan ada kewajiban oleh si tersangka dan PH-nya untuk beserta keluarga bisa segera menyelesaikan, withdraw kepada para korban korban," paparnya.
(Nanda Aria)