JAKARTA - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Rika Aprianti menegaskan, izin Richard Eliezer menjadi narasumber di salah satu TV nasional itu atas izin pihaknya.
Pernyataan itu untuk merespons polemik pencabutan perlindungan Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer oleh LPSK, buntut tayangan wawancara eks ajudan Ferdy Sambo itu dengan salah satu stasiun TV nasional.
BACA JUGA: Gunung Merapi Erupsi, Sebaran Abu Vulkanik Capai Lereng Sumbing
"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu dari Direktoral Jenderal Permasyarakatan," kata Rika saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Rika menegaskan, kewenangan Ditjen PAS memberi izin didasari atas Peraturan Menkumham tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
BACA JUGA: Gunung Merapi Erupsi, Warga Magelang: Abunya Sangat Tebal
"Pasal 32, artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan," terang Rika.
Rika mengaku dalam aturan itu, tak menjelaskan LPSK untuk turut memberi izin kepada warga binaan yang mendapat status JC untuk menjadi narasumber di media. "Kalau di peraturan Permenkumham kami tidak ada," tutur Rika.
"Tentunya ada pertimbangan lain dan artinya kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut," tambahnya.
"Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," terang Rika.
Sebagai informasi, LPSK telah mencabut perlindungan JC terhadap Richard Eliezer. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara LPSK, Rully Novian.