JAKARTA - Pelaku penyerangan Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, AP (33) memiliki gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan keterangan dari keluarga AP, yang mana AP kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan keluarga tersangka, tersangka ini pernah masuk RSJ (Rumah Sakit Jiwa)," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2023).
Menurutnya, polisi telah meminta keterangan keluarga AP dan disebutkan keluarganya, AP pernah mengalami kecelakaan pada sekira tahun 2015 silam dan pasca itu pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan. Keluarga juga menyebutkan, AP pernah masuk ke rumah sakit jiwa pula pasca kecelakaan tersebut.
Namun, tambahnya, polisi masih menantikan lebih lanjut informasi dari keluarganya berkaitan bukti yang menyatakan AP benar-benar mengalami gangguan jiwa. Saat ini, status AP telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan di Polsek Cipayung tersebut.
"Kondisi tersangka sampai saat ini masih kita dalami lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.