Dia menambahkan, Perda itu juga melarang segala jenis usaha ilegal yang dilakukan WNA di Bali. Usaha ilegal yang dia sebut di antaranya menyewakan vila dan mobil.
"Apalagi jika yang dimiliki visa wisata, bukan visa kerja. Tentu kejahatan ekonomi. Operasi tim gabungan sedang mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan," ungkap Koster.
(Angkasa Yudhistira)