Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kemungkinan Menkominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Ini Kata Kejagung

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |16:58 WIB
Soal Kemungkinan Menkominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Ini Kata Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (MPI/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memanggil Menkominfo Johnny G Plate (JP) sebagai saksi sebanyak dua kali terkait dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Terkait kemungkinan status Johhny ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung masih mendalami lebih lanjut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).

"Terkait kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi.

Kuntadi mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi terkait alat bukti yang sudah ditemukan penyidik Jampidsus Kejagung.

"Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti. Untuk dikonfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi.

Sementara itu, Kejagung masih mengembangkan perihal adik Johhny G Plate, yakni GAP (Gregorius Alex Plate), yang baru mengembalikan uang Rp534 juta. Uang itu diduga terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Terkait adiknya (GAP), untuk sampai saat ini baru 500 (juta) sekian dan penyidikan ini masih berjalan terus, jadi ditunggu saja. Yang diserahkan kepada kami dalam bentuk rupiah saja," tutur Kuntadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement