"Pemicunya dari anak yang berlawanana hukum ini mengatakan bahwa cuma tidak senang melihat gaya jalannya. Namun, kita tetap akan telusuri," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Senin (13/3/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
(Nanda Aria)