Manfaat tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah yang diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Pelayanan Dewi manik Imannury mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta.
"Ini (santunan) merupakan salah satu kewajiban kami, karena almarhum Parwanto merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nanti segala pembayaran manfaat yang akan diberikan kepada ahli waris akan dibantu percepatannya oleh tim BPJS Ketenagakerjaan Cilacap," kata Dewi.
Dia menegaskan, untuk pembayaran manfaat, ahli waris tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, melainkan petugas BPJS Ketenagakerjaan yang akan langsung mendatangi ke rumah ahli waris untuk memproses segala sesuatu terkait pembayaran manfaat.
"Tim BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mendatangi ke rumah ahli waris untuk memproses supaya segala sesuatunya bisa cepat selesai," kata Dewi.