Pada 2014, Hakamada dibebaskan dari penjara dan diberikan persidangan ulang oleh pengadilan distrik, yang menyatakan bahwa penyelidik dapat menemukan bukti baru. Keputusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan tinggi Tokyo.
Namun, setelah naik banding, hakim Mahkamah Agung mengarahkan pengadilan tinggi untuk mempertimbangkan kembali, yang mengarah pada keputusan bahwa sidang ulang sekarang harus dilanjutkan.
"Saya telah menunggu hari ini selama 57 tahun dan hari itu telah tiba," kata Hideko, 90 tahun, saudari Hakamada, yang telah menghabiskan bertahun-tahun berkampanye atas nama kakaknya.
"Akhirnya beban telah terangkat dari pundakku,” lanjutnya, dikutip BBC.
Keluarga Iwao Hakamada mengatakan kesehatan mentalnya memburuk setelah puluhan tahun dipenjara.
Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri besar selain AS yang masih menggunakan hukuman mati.
Amnesty menyambut persidangan ulang sebagai kesempatan yang telah lama tertunda untuk memberikan keadilan.