“Pada 2019 sampai sekarang, hanya delapan warga Ukraina yang dideportasi dari Indonesia, bukan 800, hanya delapan. Di penjara Indonesia hanya ada lima, bukan 500, warga Ukraina yang divonis, dan ini bukan (karena) kejahatan yang serius,” kata Hamianin.
Lebih lanjut Hamianin meminta statistik dari kantor gubernur Bali yang membuktikan bahwa warga Ukraina melakukan banyak tindak kejahatan yang membuat mereka pantas dikeluarkan dari negara yang menerima VoA di Bali.
Dia juga mengingatkan bahwa warga Ukraina memiliki alasan untuk meninggalkan negara mereka, bukan karena keinginan mereka, tetapi karena konflik yang terjadi di dalam negeri. Menurutnya, saat ini, banyak negara mengizinkan warga Ukraina untuk tinggal sementara di negara mereka demi kemanusiaan.
“Saya berbicara kepada warga Ukraina yang berada di Bali, mayoritas dari mereka ingin kembali pulang setelah pengeboman dan penyerangan berhenti. Mereka akan segera kembali,” ujarnya.
Hamianin menegaskan bahwa jika ada warga Ukraina yang terbukti melakukan kejahatan, maka individu itu patut mendapatkan hukuman. Tetapi, menurutnya, tidak sepatutnya perlakuan terhadap komunitas warga Ukraina didasarkan pada tindakan beberapa individu.