JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Berikut fakta-fakta LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG, yang merupakan pacar dari Mario Dandy.
BACA JUGA:
1. LPSK menolak
Penolakan LPSK atas pengajuan perlindungan AG disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Namun ia tak merinci alasan penolakan memberikan perlindungan terhadap AG.
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:
2. LPSK menolak namun beri rekomendasi
Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.
“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” jelas dia.